PEKANBARU, SUDUTRIAU.COM – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyambut adopsi Deklarasi Politik tentang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Respons Pandemi (PPPR) oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dilansir dari rilis resmi WHO yang diterbitkan 12 Oktober 2026, deklarasi tersebut diadopsi Majelis Umum PBB pada hari yang sama.
Menurut WHO, deklarasi itu menegaskan kembali solidaritas dan komitmen global yang diperlukan untuk melindungi generasi mendatang dari dampak pandemi yang menghancurkan. Deklarasi tersebut dibahas dalam Pertemuan Tingkat Tinggi kedua Majelis Umum PBB tentang PPPR pada 25 September 2026, kemudian dirujuk ke Majelis Umum untuk diadopsi.
Deklarasi itu menyerukan investasi berkelanjutan dan tindakan untuk memperkuat kapasitas nasional, regional, dan global dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons ancaman pandemi. Kesiapsiagaan pandemi dipandang melalui pendekatan menyeluruh: bukan hanya persoalan kesehatan, melainkan juga persoalan pembangunan, ekonomi, dan keamanan yang menuntut aksi lintas sektor yang terkoordinasi.
Sejumlah prioritas utama digariskan dalam deklarasi tersebut, yaitu:
- penguatan sistem pemantauan ancaman pandemi;
- investasi pada kapasitas nasional;
- pelaksanaan Peraturan Kesehatan Internasional (IHR) 2005 yang telah diamendemen;
- pemberdayaan komunitas;
- akses tepat waktu terhadap patogen serta pembagian manfaat yang adil;
- perluasan kapasitas manufaktur lokal dan regional serta penelitian dan pengembangan;
- pembiayaan yang berkelanjutan.
Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan dunia telah menempuh jalan panjang sejak pandemi COVID-19. Ia mendesak negara-negara memenuhi komitmen yang telah mereka buat, terutama menuntaskan negosiasi lampiran Pathogen Access and Benefit Sharing (PABS) agar Perjanjian Pandemi WHO dapat dibuka untuk penandatanganan, memulai proses ratifikasi, dan berlaku sebagai hukum internasional.
Negara-negara anggota secara khusus menyoroti urgensi menuntaskan negosiasi lampiran PABS sebagai komponen kunci Perjanjian Pandemi WHO. Hasil negosiasi tersebut akan dipertimbangkan pada Majelis Kesehatan Dunia berikutnya pada Mei 2027 atau lebih awal melalui sidang khusus Majelis. Jika diadopsi, lampiran itu memungkinkan Perjanjian Pandemi berlaku dan membantu menghadirkan respons global yang lebih adil, terkoordinasi, dan efektif terhadap ancaman pandemi di masa depan.
Deklarasi ini dibangun di atas kemajuan riset dan koordinasi sejak pandemi COVID-19, termasuk adopsi Perjanjian Pandemi WHO. Bagi WHO, deklarasi tersebut menyusun agenda yang jelas untuk memperkuat keamanan kesehatan global: gabungan langkah pemantauan, kapasitas nasional, pembiayaan, dan kerja sama internasional yang pada akhirnya memperbesar solidaritas dan kesetaraan antarnegara.
Langkah berikutnya yang ditunggu adalah hasil negosiasi lampiran PABS. Sampai negosiasi itu tuntas, Perjanjian Pandemi belum dapat memasuki tahap pemberlakuan yang diharapkan WHO.
Sumber
- WHO — “WHO welcomes adoption of United Nations political declaration on pandemic prevention, preparedness and response”, 12 Oktober 2026. https://www.who.int/news/item/12-10-2026-who-welcomes-adoption-of-united-nations-political-declaration-on-pandemic-prevention-preparedness-and-response. Diakses 16 Oktober 2026.



Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!