Arsip Retrospektif — Artikel ini disusun pada 15 Oktober 2026 sebagai rangkuman retrospektif peristiwa 7 Januari 2026. Artikel ini bukan liputan yang terbit pada tanggal peristiwa.
PEKANBARU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Pekanbaru, pada Rabu, 7 Januari 2026, dengan tiga agenda utama.
Agenda pertama adalah penutupan Masa Persidangan I (September–Desember) Tahun 2025 sekaligus pembukaan Masa Persidangan II (Januari–April) Tahun 2026, untuk Masa Jabatan 2024–2029. Selama Masa Persidangan I, DPRD Riau telah melaksanakan rapat paripurna, rapat Badan Musyawarah, rapat Badan Anggaran, rapat panitia khusus, serta rapat alat kelengkapan dewan lainnya. Anggota dewan juga melaksanakan kunjungan kerja reses ke daerah pemilihan masing-masing pada 1 hingga 8 November 2025 selama delapan hari.
Untuk Masa Persidangan II, agenda kegiatan yang ditetapkan meliputi rapat kerja dan rapat dengar pendapat, kunjungan kerja dalam dan luar daerah, kunjungan insidentil, pelaksanaan reses dan laporan reses, sosialisasi peraturan daerah, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baik usulan Pemerintah Provinsi Riau maupun prakarsa DPRD, rapat paripurna pengumuman, rapat koordinasi dan konsultasi bersama gubernur, peringatan hari besar keagamaan dan nasional, orientasi dewan, bimbingan teknis peraturan perundang-undangan, serta agenda kedewanan lainnya.
Agenda kedua adalah penyampaian jawaban fraksi terhadap pendapat kepala daerah atas Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan keputusan rapat, Ade Firmansyah dari PKB ditetapkan sebagai Ketua Pansus dan Andi Darma Taufik dari PDI Perjuangan sebagai Wakil Ketua Pansus. Anggota Pansus terdiri dari Suyadi dan Dodi Nefeldi (PDI Perjuangan); Zulaikha dan Indra Gunawan Eet (Golkar); M. Amal Fathullah dan Sutan Sari Gunung (PKS); Syafrudin Iput dan Hardianto (Gerindra); Magdalisni dan Agus Triansyah (Demokrat); Ali Rahmad Harahap (Nasdem); serta Sunaryo (PAN Plus).
Agenda penutup adalah penyampaian rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau terhadap Ranperda tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya. Ranperda tersebut sebelumnya telah melalui pengkajian akademik dan harmonisasi oleh Bapemperda, serta telah dikonsultasikan ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan hasil dapat dilanjutkan pembahasannya.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Parisman Ihwan, didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Budiman Lubis. Dari Pemerintah Provinsi Riau, hadir Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau.
Sumber
- DPRD Provinsi Riau, “DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna”, 7 Januari 2026, dprd.riau.go.id (diakses 15 Oktober 2026).
Foto utama adalah ilustrasi dan bukan foto kegiatan yang dibahas dalam artikel ini.



Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!