Arsip Retrospektif — Artikel ini disusun pada 15 Oktober 2026 sebagai rangkuman retrospektif peristiwa 2 Januari 2026. Artikel ini bukan liputan yang terbit pada tanggal peristiwa.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menetapkan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau tetap bekerja pada Jumat, 2 Januari 2026. Hari itu bukan hari libur, sehingga tidak ada penambahan libur bagi pegawai.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, bernomor 100.3.4/1612/SETDA/2025. Surat edaran itu ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto dan diterbitkan pada Senin, 22 Desember 2025.
Dalam surat edaran tersebut, bulan Januari 2026 hanya memiliki dua hari libur, yakni Kamis, 1 Januari 2026, bertepatan dengan Tahun Baru 2026 Masehi, dan Jumat, 16 Januari 2026, bertepatan dengan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. Karena itu, pegawai diwajibkan masuk kantor pada 2 Januari 2026.
Seperti dikutip dari BGNNews, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyampaikan kepada wartawan pada Rabu, 31 Desember 2025, bahwa pegawai tetap masuk kantor pada 2 Januari. “Tetap masuk kantor (2 Januari). Libur sudah diatur, jadi tidak ada pegawai Pemprov Riau yang menambah liburnya,” kata SF Hariyanto.
Untuk sepanjang tahun 2026, surat edaran itu menetapkan 16 hari libur nasional dan 6 hari cuti bersama yang berlaku di lingkungan Pemprov Riau. Penetapan tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Pemprov Riau juga menegaskan bahwa layanan strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan. Perangkat daerah seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, perhubungan, hingga satuan ketertiban umum diminta tetap beroperasi melalui sistem piket atau penugasan bergilir.
“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Libur bukan alasan untuk menurunkan kualitas layanan,” kata SF Hariyanto, seperti dikutip dari BGNNews.
Bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, surat edaran itu mengatur bahwa hari Sabtu yang diapit libur nasional ditetapkan sebagai hari libur biasa. Jam kerja yang hilang wajib diganti pada hari kerja efektif di minggu berikutnya, agar tetap memenuhi ketentuan 37,5 jam kerja per minggu.
Sumber
- Media Center Riau (Pemerintah Provinsi Riau), “Cuti Bersama Habis, SF Hariyanto Minta Pegawai Pemprov Riau Langsung Tancap Gas Besok Pagi” — mengonfirmasi keberadaan Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 100.3.4/1612/SETDA/2025 tertanggal 22 Desember 2025: mediacenter.riau.go.id (diakses 15 Oktober 2026).
- BGNNews, “2 Januari Seluruh Pegawai Harus Ngantor”, 31 Desember 2025: bgnnews.co.id (diakses 15 Oktober 2026).
- GilangNews, “Pemprov Riau Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, ASN Wajib Masuk 2 Januari”: gilangnews.com (diakses 15 Oktober 2026).
- SorotLensa, “Pemprov Riau Terbitkan Surat Edaran, Inilah Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026”: sorotlensa.com (diakses 15 Oktober 2026).



Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!