KODE ETIK JURNALISTIK
Seluruh wartawan Sudutriau.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers.
Kode Etik Jurnalistik ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 dan dikukuhkan dengan Peraturan Dewan Pers No. 6/2008. Pokok-pokoknya meliputi:
- Independensi, akurasi, dan keberimbangan dalam setiap karya jurnalistik;
- Pengujian informasi dan larangan menyiarkan berita bohong, fitnah, sadis, maupun cabul;
- Perlindungan identitas korban kejahatan susila dan anak yang berhadapan dengan hukum;
- Larangan menyalahgunakan profesi serta larangan menerima suap;
- Penghormatan terhadap hak tolak, informasi latar belakang (background), dan off the record;
- Larangan pemberitaan berdasarkan prasangka atau diskriminasi SARA;
- Penghormatan terhadap kehidupan pribadi narasumber;
- Kewajiban segera mencabut, meralat, dan memperbaiki kekeliruan serta melayani hak jawab dan hak koreksi.
Dugaan pelanggaran kode etik oleh awak redaksi dapat dilaporkan melalui halaman Hak Jawab & Koreksi atau kontak redaksi.