PEKANBARU, SUDUTRIAU.COM – Dilansir dari siaran pers resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum. Pengumuman tersebut disampaikan OJK dari Jakarta pada 15 Oktober 2026 melalui siaran pers bernomor SP 191/OJK/DKPU/X/2026.
Menurut OJK, aturan ini diterbitkan untuk mendukung terciptanya sistem perbankan yang sehat, stabil, berdaya saing, dan mampu memberi kontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional. OJK juga ingin perencanaan bisnis bank menjadi lebih adaptif terhadap perkembangan industri perbankan, transformasi digital, dan dinamika perekonomian, sekaligus mendukung pengawasan berbasis risiko yang lebih efektif.
Perlu dibedakan: tanggal siaran pers adalah 15 Oktober 2026, sedangkan POJK 17/2026 sendiri diterbitkan pada 30 September 2026. Aturan baru ini memperbarui POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank.
Dalam siaran persnya, OJK menegaskan bahwa Rencana Bisnis Bank bukan sekadar dokumen pemenuhan kewajiban pelaporan. Dokumen tersebut diposisikan sebagai instrumen strategis yang menjadi pedoman bagi bank dalam menetapkan arah kebijakan, strategi pengembangan usaha, dan pengelolaan risiko secara terukur dan berkelanjutan.
POJK 17/2026 mengatur lima hal pokok. Pertama, bank wajib menyusun Rencana Bisnis secara realistis dan berbasis risiko, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan tata kelola, dan manajemen risiko, serta memastikan keselarasan dengan rencana strategis bank. Kedua, Direksi wajib menyusun, melaksanakan, dan mengomunikasikan Rencana Bisnis; Dewan Komisaris mengawasi pelaksanaannya; Dewan Pengawas Syariah memberi opini atas Rencana Bisnis bagi Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah. Ketiga, cakupan Rencana Bisnis paling sedikit meliputi ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko, tata kelola, dan kinerja bank, proyeksi laporan keuangan, proyeksi rasio dan proyeksi rasio tertentu lainnya, rencana pendanaan, rencana penyediaan dana, rencana penyertaan modal dan rencana divestasi, rencana permodalan, rencana pengembangan infrastruktur organisasi, rencana strategis penyelenggaraan produk, rencana pengembangan dan perubahan jaringan kantor, serta informasi lain. Keempat, pengaturan penyampaian, perubahan, penyesuaian, evaluasi, dan pelaporan Rencana Bisnis melalui sistem pelaporan OJK, termasuk Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis. Kelima, pengaturan sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan ketentuan pelaksanaan Rencana Bisnis Bank.
Melalui penyempurnaan aturan ini, OJK mengharapkan kualitas Rencana Bisnis Bank meningkat sehingga dapat menjadi dasar penyusunan strategi usaha yang lebih realistis, adaptif, dan selaras dengan profil risiko serta kapasitas masing-masing bank. Di sisi lain, OJK mengharapkan pengawasannya menjadi lebih efektif karena tersedia informasi yang komprehensif mengenai arah pengembangan usaha dan strategi bank, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara berorientasi ke depan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Sumber
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK), “Siaran Pers: Terbitkan POJK Rencana Bisnis Bank Umum, OJK Perkuat Kontribusi Perbankan dalam Pembangunan Nasional”, SP 191/OJK/DKPU/X/2026, 15 Oktober 2026 — ojk.go.id (diakses 16 Oktober 2026).



Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!